Dengan penandatanganan surat pernyataan antara Syamsuri dan perwakilan BPK Palu dan pertanggung jawaban ganti rugi yang ditanggung oleh Pambakal Kampung Melayu, maka kasus ini dinyatakan selesai oleh pihak Kepolisian Martapura Timur.
“Tadi kami buatkan surat pernyataan dan ditanda tangani kedua belah pihak yang bersangkutan. Jadi, kasus ini selesai sampai di sini. Saat ini Syamsuri ada di rumah orang tuanya,” tutup Aiptu Ibnu Ismanto. (nuy)
Editor: Yayu







