Mendengar hal ini, Polsek Martapura Timur langsung menjemput pelaku lalu membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan karena telah menyebabkan kerugian.
“Itu barang yang dirusak inventaris milik relawan. Kerugian sekitar Rp1 juta. Syamsuri ini memotong selang itu di bagian tengah, alhasil selang tidak bisa dipakai lagi. Selang itu kalau masuk udara sedikit aja udah tak bisa menyedot air,” katanya.
Sementara itu, Pambakal Kampung Melayu, Asnan dan Ketua Umum BPK Pekauman Ulu (Palu), Hj. Muhammad Luthfi turut dihadirkan ke kantor Polsek Martapura Timur di Unit Reskrim.
Melihat kondisi Syamsuri yang memprihatinkan, Hj. Muhammad Luthfi merasa iba dan menerima permintaan maaf Syamsuri.
“Karena pelaku ini termasuk golongan yang tidak mampu, tadi kami (Polsek Martapura Timur) berencana menyediakan selang untuk korban. Tapi tadi, pambakal menyatakan pihaknya yang mau mengganti rugi karena ini warga desanya,” jelas Aiptu Ibnu Sumanto lagi.
Baca Juga: Lagi Mabuk, Pria di Banjar Bakar Rumah Lalu Tebas Selang Air Pemadam, ini Video Pengakuan Pelaku
Syamsuri dan korban diminta untuk membuat video pernyataan bahwa kasus ini diselesaikan dengan damai.
Dalam videonya, Syamsuri meminta maaf dan akan bertanggung jawab serta tidak mengulanginya lagi.
“Saya meminta maaf kepada relawan BPK khususnya BPK Palu karena pikiran saya tidak stabil akibat miras, dan saya berjanji untuk bertanggung jawab dan tidak mengulanginya lagi,” ujar Syamsuri.
Dengan penandatanganan surat pernyataan antara Syamsuri dan perwakilan BPK Palu dan pertanggung jawaban ganti rugi yang ditanggung oleh Pambakal Kampung Melayu, maka kasus ini dinyatakan selesai oleh pihak Kepolisian Martapura Timur.