“Kedua pelaku sebelum melakukan aksinya sudah melakukan hunting atau patroli terlebih dulu untuk mencari lokasi yang diperkirakan aman untuk melakukan aksinya,” jelasnya.
Usai diperiksa, ternyata kedua pelaku tersebut tak hanya mencuri di Kalimantan Selatan (Kalsel) namun juga di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hasil pendalam polisi, mereka belum lama ini juga melakukan aksi pencurian lainnya berupa sepeda motor di kawasan Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
“Jadi kedua pelaku ini merupakan spesialis yang sudah beraksi di 9 lokasi berbeda. Salah satunya di lokasi kedua pelaku diamankan, dan lokasi lainnya juga ada yang di Kalteng,” ungkapnya.
Karena perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (qyu)
Editor: Yayu