Sementara untuk peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut sudah dipersiapkam sejak sehari sebelum melakukan aksi tersebut.
“Peralatan sudah dibeli kedua tersangka di kawasan pasar 5. Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka sempat membuang beberapa peralatan beserta tasnya ke sungai yang ada di kawasan tersebut,” jelas Thomas.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, dari pengakuan kedua pelaku, untuk proses pengerjaan pencurian tersebut memakan waktu kurang lebih selama dua jam.
“Kedua pelaku memulai aksinya sekitar pukul 4 pagi dan keluar sekitar pukul 6 pagi,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia juga menuturkan, untuk kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Untuk kedua pelaku merupakan wakar atau bekerja di sekitar lokasi kejadian, sehingga diperkirakan sudah menguasai kondisi disekitar lokasi kejadian,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (qyu)
Editor: Erna Djedi