Sempat Buang Sabu ke Kolong Rumah, Warga Pasar Lama Banjarmasin Diamankan Polisi

“Pelaku kita amankan saat sedang berada di rumahnya, bersama dengan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 0,66 gram,” ujar Kanit Reskrim, Selasa (16/5) siang.

Lebih lanjut, beber Firuza, saat diamankan pelaku sempat mencoba membuang barang bukti.

“Barang bukti ditemukan di dalam kamarnya, dan sempat coba dibuang ke kolong rumahnya,” bener Firuza.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Qyu)

Editor Restu