13 Jenis Pelanggaran yang Bisa Langsung Kena Tilang Manual

Setidaknya da 13 pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual.

Berikut 13 pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual sebagaimana dilansir Tribrata News:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melampaui batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
  10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukkannya.
  11. Kendaraan over load dan over dimension
  12. Kendaraan bermotor tanpa nomor atau nomor polisi (nopol) palsu.
  13. Berkendara ugal-ugalan.

(edj)

Editor: Erna Djedi