Setidaknya da 13 pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual.
Berikut 13 pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual sebagaimana dilansir Tribrata News:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan bermotor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukkannya.
- Kendaraan over load dan over dimension
- Kendaraan bermotor tanpa nomor atau nomor polisi (nopol) palsu.
- Berkendara ugal-ugalan.
(edj)
Editor: Erna Djedi







