Dari saran dan pengaruh SRR itu, para pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga proses penyidikan perkara oleh KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.
Atas perbuatannya, SRR disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seorang penasehat hukum seharusnya mendukung proses penegakan hukum agar berjalan efektif, dengan tetap menjunjung tinggi azas hukum dan kode etik profesinya. Yakni dengan menjunjung prinsip kejujuran, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, serta keadilan.
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam setiap proses pemberantasan korupsi. Karena korupsi secara nyata telah menghambat jalanannya pembangunan dan majunya kesejahteraan masyarakat. (edj)
Editor: Erna Djedi