Baca Juga : BPK Ingatkan Pemerintah Daerah di Kalsel Wajib Menindaklanjuti Rekomendasi LHP Paling Lambat 60 Hari
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah daerah, diantaranya standar satuan Biaya Honorarium tidak sesuai aturan yang berlaku. Kekurangan Volume atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal. Pengelolaan Piutang Retribusi Sewa Tanah yang tidak memadai dan berpotensi tidak tertagih. Penatausahaan Aset Tetap belum tertib.
Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. (has)
Baca Juga : Beredar, Video Wanita Muda Dianiaya Perempuan Dewasa Diduga di Salah Satu Hotel di Banjarmasin
Editor : Hasby