Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa HP dan satu buah tabung gas 3 Kg yang dicuri oleh pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti sarana pelaku berupa 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy warna biru putih.
Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Liang Anggang dan pelaku terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi







