WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Teddy dijatuhi vonis pidana mati lantaran.
Majelis hakim menilai Teddy Minahasa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkotika secara ilegal.
Mempertimbangkan memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mendapat banyak penghargaan saat bertugas di kepolisian.
Teddy Minahasa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi