WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Siap-siap, para pesiunan bakal menerima durian runtuh, yaitu Gaji ke-13 yang bakal cair bulan depan atau Juni 2023.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk itu PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT Taspen akan membayarkan gaji ke-13 untuk para pensiunan mulai Juni 2023.
Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas pelayanan untuk kesejahteraan peserta.
BACA JUGA: CATAT! Hari Ini 1 Juli Gaji ke-13 PNS/Pensiunan Cair, Tarif Listrik Naik, dan Daftar MyPertamina Dibuka di 11 Kabupaten/Kota
Berdasarkan PMK No 39 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (1) pemberian manfaat gaji ke-13 kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023.
“Maka dari itu sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Pembayaran gaji ke-13 kepada peserta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.
Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.
Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta Taspen. Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.
BACA JUGA: Berapa Sih THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS di 2023? Pemerintah Siapkan Rp 156,4 Triliun
Sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, Taspen memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Secara khusus, Program Pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Manfaat yang diterima peserta pada Program Pensiun meliputi pensiun bulanan, uang duka wafat, pensiun terusan, pensiun janda/duda/yatim piatu, gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Gaji ke-13 buat Pensiunan Cair Juni 2023, Ayo Lakukan Verifikasi di Aplikasi Taspen!
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com