CATAT! Hari Ini 1 Juli Gaji ke-13 PNS/Pensiunan Cair, Tarif Listrik Naik, dan Daftar MyPertamina Dibuka di 11 Kabupaten/Kota

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebagimana yang sudah direncanakan Pemerintah, maka per 1 Juli ada sejumlah kebijakan mulai dilaksanakan.

Per 1 Juli ini, Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk [para PNA/ASN dan pensiunan
Pemerintah mencairkan proses pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada hari ini. Proses pembayarannya akan dilakukan PT Taspen (Persero).

Pencairan gaji ke-13 PNS ini dituangkan melalui Pengumuman Nomor:PUM-1/DIR.3/062022 tentang Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca juga:

Viral, Warung Makan Dicoret-coret Tulisan ‘Pelakor’ Diduga Terjadi Kalsel

Jelang Laga Besok Vs Arema, Barito Putera Fokus Latihan di Stadion…

Serta, Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Mengutip pengumuman yang diterbitkan Taspen tersebut, Rabu (29/6/2022), pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Secara umum kebijakan Gaji ke-13 Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Pertama, besaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Sementara gaji ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

Untuk pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.

Adapun perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” kata Menkeu Sri Mulyani.