Oknum Polisi Polresta Banjarmasin Diduga Pengedar Narkoba Dipecat

    Selanjutnya, ER kembali di amankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama.

    Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti dengn total barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi.

    Atas perbuatannya yang juga diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika, ER di vonis hukum 6,8 tahun penjara, serta dilakukannya PTDH. (Qyu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Samping Rumah Dinas PN Pelaihari Masih Dijadikan TPS Liar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI