Selanjutnya, ER kembali di amankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama.
Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti dengn total barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi.
Atas perbuatannya yang juga diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika, ER di vonis hukum 6,8 tahun penjara, serta dilakukannya PTDH. (Qyu)
Editor Restu