“Berkas sudah dikirim ke kejaksaan pada 4 Mei 2023. Jadi tinggal nunggu P21 (lengkap),” ucapnya.
Bobby menambahkan, dalam kasus ini penyidik masih memburu satu orang buronan berinisial AD. “Itu masih DPO. L sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Bobby mengungkapkan pelaku L akan disangkakan dengan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






