WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –  Pasca sempat jadi polemik proses pemindahan makam atau kubah Mualim Syukur dari kompleks Masjid Jami Teluk Tiram Banjarmasin ke alkah keluarga besar di Langgar Mifatahussalam pada Kamis (4/5/2023) malam, Camat Banjarmasin Barat, Ibnu Sabil menegaskan bahwa proses pemindahan makam murni atas kesepakatan pihak keluarga.

“Kami menerima surat pemberitahuan pemindahan makam KH Abdussyukur bin Jamaluddin yang tertanggal 4 Mei 2023,” kata Camat Banjarmasin Barat, Ibnu Sabil, Jumat (5/5/2023).

Ibnu Sabil juga mengatakan, dalam surat pemberitahuan tersebut pihak keluarga menyampaikan beberapa alasan sebagai berikut.

Pertama, perpindahan makam teresbut dengan tujuan untuk mendekatkan makam isteri KH Abdussyukur (Mualim Syukur) bin Jamaluddin yang bernama Hj Siti Rahmah binti H Dahlan di lokasi tanah dan rumah hak milik keluarga besar KH Abdussyukur dan Hj Siti Rahmah binti H Dahlan.

Kedua, perpindahan makam tersebut untuk  memudahkan para peziarah keluarga yang ada di dalam kota maupun yang berada diluar kota Banjarmasin, sehingga  dapat secara langsung bersilaturahim dengan keturuhan KH Abdussyukur bin Jamaluddin.

Ketiga, perpindahan makam tersebut telah disepakati oleh seluruh keturunan dan KH Abdussyukur (Mualim Syukur) bin Jamaluddin dan semata-mata untuk mendekatkan makam KH Abdussyukur dengan istri beliau, Hj Siti Rahmah sehingga memudahkan keluarga untuk merawat dan memelihara makam tersebut.

“Setelah mendapatkan  surat pemberitahun itu, kami kemudian lurah mengcroscek di lapangan bersama Kanit Intel Polsek Barat bahwa benar dipindahkan,” jelasnya.

Baca Juga : Makam Mualim Syukur di Masjid Jami Teluk Tiram Diputuskan Dipindah, Ini Kata Camat

Pendapat MUI Kota Banjarmasin tentang pemindaham makam diperbolehkan atas dasar kesepakatan atau persetujuan para ahli waris dengan tujuan pemindahan makam untuk memudahkan perawatan makam dan memudahkan para peziarah baik dari keluarga maupun orang lain.

“Masih menurut pendapat MUI bahwa pemindahan makam di lokasi alkah milik keluarga, masyarakat lingkungannya menyetujui dan tidak keberatan adanya makam tersebut, atau tidak mengganggu lingkungan masyarakat,” imbuhnya.

Camat Banjarmasin Barat, Ibnu Sabil. (wartabanjar.com-Istimewa)