Viral Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Istri Pertama di Mamuju Tengah
WARTABANJAR.COM - Seorang suami di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang istri.
Seorang pria berinisial Z di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, memerintahkan TA (26) keponakannya, untuk membunuh istri Z yang bernama Jumiati (38).
Jumiati adalah istri tertua Z dari total tiga istri yang dimiliki. Pelaku TA menerima upah Rp 1,5 juta. Adapula S saudara istri Z mendapat jatah Rp 500 ribu yang ikut membantu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui TA sempat berkomunikasi dengan Jumiati sebelum membunuhnya dengan cara menikamnya dengan menggunakan badik sebanyak 5 kali.
Baca Juga
Viral Dokter Tinggal di Rumah Penuh Sampah
"Di dalam milik korban yang kami temukan, di situ ada telepon dan chatting antara korban dan TA. Di situ kesannya bahwa TA mengajak korban untuk bertemu di TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Fredy.
Setelah berhasil membunuh Jumiati, TA dan S pulang kembali ke Kabupaten Bone dengan mengendarai sepeda motor. headtopics.com
Polisi pun sudah menangkap suami korban dan seorang eksekutor, sementara satu orang lagi masih buron.
Diketahui motif dari pembunuhan tersebut lantaran sang suami ingin menguasai harta benda milik si istri yang dengan sadis menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawanya.
Setelah berhasil menghabisi nyawa istrinya dengan jasa pembunuh bayaran, jasad sang istri kemudian dibuang di Jalan Trans Sulawesi di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Dikutip kanal youtube tvone, polisi pun mengejar para pelaku pembunuhan yang kabur ke kampung halamannya di Bone, Sulawesi Selatan.
Setelah dilakukan pengejaran beberapa hari, akhirnya suami korban bersama seorang pelaku ditangkap penyidik Reskrim Polres, Mamuju Tengah dibantu anggota catatan Polda Sulbar.
Sementara itu, pelaku utama yang menghabisi nyawa korban hingga saat ini masih menjadi buron.
Kedua tersangka yang tega menghabisi nyawa ibu rumah tangga tersebut dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.(aqu/berbagai sumber)
Editor Restu