Kemudian tim melakukan observasi ke rumah TO yang beralamat di Perumahan Taman Mediterania, Batam Centre.
“Tim berhasil mengamankan 5 unit iPhone dari tangan pasangan suami istri tersebut yang menurut pengakuan mereka adalah milik saudara Joko, yang merupakan pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya,” jelasnya.
Kemudian tim bersama para saksi sepasang suami istri tersebut menuju ke Toko Lucky Star di Lucky Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti dan berhasil menemukan 19 unit iPhone di gerai toko Lucky Plaza yang belum terdaftar IMEI 139 kotak kosong iPhone.
Polisi juga mengamankan dokumen penjualan.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 unit iPhone berbagai jenis.
Diketahui, keuntungan yang didapat dari pemilik usaha tersebut, iPhone tersebut dibeli Rp 3 sampai Rp 4 juta dan dijual kembali Rp 6 sampai Rp 7 juta tergantung dari jenis iPhone. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi