Polisi juga mengamankan satu unit Smartphone merk vivo warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat Tahun penjara dan dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah beraksi di 10 TKP, oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi