Polisi Gedeldah Beberapa Tempat Terkait Dugaan Bisnis Solar Ilegal Libatkan AKBP AH

Ditambahkan Kabid Humas, untuk Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa. Sementara, Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.

“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” ungkap Kabid Humas.

Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP AH dari PT Almira, Kabid Humas mengakui penyidik masih mendalami dan menyinkronkan dengan keterangan lainnya. Kendati demikian ia menjelaskan bahwa AKBP AH bisa menjadi pengawas karena mereka sudah saling kenal sebelumnya.

“Jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU,” ujarnya.

Kabid Humas menambahkan, Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP AH serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk AKBP AH sendiri sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan.(aqu/rls)

Editor Restu