WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Polsek Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Aksi pelaku dilaporkan orangtua korban ke polisi.
Kasus ini pun langsung ditangani Sat Reskrim Polsek Jaro kemudian pelaku ditahan.
“Pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarga bersama aparat desa ke Polsek Jaro,” papar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H. melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo belum lama ini, dikutip Kamis (27/4/2023) dari laman Polda Kalsel.
Diketahui aksi bejat pelaku terjadi pada 22 Januari 2023 di Sirkuit Marido, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kejadian itu terungkap, ketika kakak korban menerima kiriman sebuah video.







