Sebelumnya, Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.
Dalam kasus ini, Andi terancam dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







