Mahfud MD Geser Azwar Anas, Jabat Menteri PANRB Ad Interim Langsung Tancap Gas

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.

    Penunjukan Mahfud MD sebagai Menteri PANRB ad interim diketahui dari unggahan Instagram pribadinya, Senin 24 April 2023.

    Dalam unggahan tersebut, Mahfud MD mengumumkan bahwa kementerian/lembaga diimbau untuk menunda gelaran halal bihalal sampai pekan kedua Hari Raya Idul Fitri Lebaran 1444 H.

    Untuk sementara Mahfud Md menggantikan posisi Abdullah Azwar Anas.

    Jabatan Mahfud Md sebagai Menteri PANRB Ad Interim diketahui lewat unggahan di akun Instagram @mohmahfudmd.

    Mahfud langsung tancap gas dengan mengeluarkan pengumuman soal aturan halalbihalal di Kementerian hingga BUMN.

    “Selaku Menteri PANRB Ad Interim, secara resmi saya mengumumkan Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H,” katanya, dikutip Senin (24/4/2023).

    Dalam unggahan tersebut banyak netizen mempertanyakan ke mana Menteri PANRB Azwar Anas.

    Terkait ini, detikcom sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Mahfud Md dan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce. Namun hingga berita ini tayang belum ada jawaban yang diterima.

    Tetapi dalam unggahan di Instagram Azwar Anas @azwaranas.a3, tampak dia sedang berbincang dengan Ilham, Staf KJRI Jeddah, Arab Saudi. Azwar Anas juga mengenakan kain ihram yang biasa dikenakan oleh orang-orang yang melakukan ibadah umrah atau haji.

    “Upaya transformasi seluruh aspek manajemen ASN terus dilakukan secara bertahap. Salah satunya adalah tata kelola jabatan fungsional,” tulisnya menyertai unggahan foto dalam media sosialnya.

    Sebelumnya, Mahfud mengatakan, di pekan pertama, yakni tanggal 24-30 April supaya tidak dilaksanakan acara syawalan, reunian, dan sejenisnya di kantor Kementerian-BUMN.

    “Pada pekan pertama (tanggal 24-30 April 2023) supaya tidak diadakan acara Halalbihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut. Setelah rentang waktu itu, baru boleh mulai diadakan,” tegas Mahfud.

    Adapun surat resmi terkait aturan ini akan dikirimkan ke kantor dan instansi masing-masing. “Surat resmi akan segera dikirim ke kantor dan instansi masing-masing,” pungkasnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Twibbon dan Ucapan Penuh Makna untuk Hari Guru Nasional 25 November 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI