Berapa Rupiah Membayar Fidyah dengan Uang? Apa Landasan Hukumnya

    WARTABANJAR.COM Membayar fidyah dengan uang ternyata banyak yang belum tahu. Tapi, apakah boleh membayar fidyah puasa Ramadan menggunakan uang? Lalu berapa besarnnya?

    Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan pengganti dari meninggalkan puasa Ramadan adalah dengan menunaikan kafarah berupa fidyah dalam bentuk memberi makan orang miskin.

    Ia menerangkan, harus dipahami kaidah penting bahwa perkara yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan dengan kalimat “memberi makan” atau “bahan makanan” itu wajib diberikan dalam bentuk makanan. Allah Ta’ala berfirman:

    وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

    “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS Al Baqarah (2): 184)

    Kemudian tentang kafarah sumpah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

    “Kafarah (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS Al Maidah (5): 89)

    “Tentang zakat fitri, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan 1 sha’ dan seterusnya,” jelas Ustadz Ammi Nur Baits, seperti dinukil dari laman Konsultasi Syariah, Selasa (28/2/2023).

    Besaran Bayar Fidyah

    Namun, menurut landasan Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, ada perbedaan pendapat di antara kalangan imam besar mazhab seputar kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan bagi tiap muslim. Pendapat pertama menyebut, kadar fidyah sebesar satu 1 makanan pokok yang senilai dengan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.

    Hasil konversi satuan mud ke dalam hitungan satuan internasional menjadi sebesar 675 gram atau 0,75 kg, seperti ukuran telapak tangan dewasa yang ditengadahkan saat berdoa. Ukuran mud ini berdasarkan pendapat dari Mazhab Maliki dan Syafi’i.

    Di sisi lain, Mazhab Hanafi menyebutkan kadar dan jenis fidyah yang dikeluarkan yakni sama dengan kadar zakat fitrah. Tepatnya sebesar 2 mud atau 0,5 sha’ gandum yang bila dikonversi menjadi sekitar 1,5 kg. Aturan ini kemudian dijadikan acuan muslim untuk membayar fidyah berupa beras.

    Dalam Mazhab Hanafi ini pula, umat muslim mengenal kebolehan membayar fidyah puasa dengan uang atau qimah.

    “Menurut Mazhab Hanafi, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan,” tulis Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

    Takaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan sebesar dengan acuan 1,5 kg makanan pokok sehari-hari atau harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg yang dikonversi menjadi nilai rupiah.

    Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000.

    Sebagai referensi lain, diputuskan bahwa daerah Yogyakarta memiliki besaran fidyah sebanyak Rp 10.000. Sehingga tiap daerah dapat berbeda sesuai dengan harga saat itu di daerah atau menilik keputusan Baznas tiap daerahnya.

    Ada sejumlah golongan yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadan dan menggantinya dengan fidyah. Beberapa golongan orang yang diperbolehkan di antaranya sebagai berikut.

    – Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.

    – Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi’i dan Aḥmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah.

    – Lalu, jika mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqadha puasa saja.
    – Sedangkan menurut pendapat dari Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqadha puasa saja.
    – Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan untuk ada kesembuhan, hanya diwajibkan membayar fidyah.
    – Buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari.
    – Orang yang sedang musafir. Menurut beberapa pendapat diperbolehkan jika perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km).

    Begitulah pembahasan kali ini mengenai fidyah dan berapa uang yang harus kita bayarkan. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Suasana Ibadah Umat Islam Tiongkok di Kota Gejiu, Salat Taraweh Sambil Dikepoi Non Muslim

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI