Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan 9 Senpi, Bareskrim Ancam Terbitkan DPO

Dito Mahendra (kiri), Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani (kanan). (Istimewa-Tribrata)

Lebih lanjut, penetapan Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut, namun dalam dua Panggilan tersebut ia selalu mangkir. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi