94.950 Jemaah Lunasi Biaya Penyelenggaraan Haji

    Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” jelasnya.

    Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besara Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.(aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   BMKG: Kalsel dan Berbagai Wilayah Potensi Hujan Sedang Besok, Senin 24 Februari 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI