Waktu yang Baik untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

Berdasarkan sejumlah riwayat dan kutipan di atas, meski waktu mengeluarkan zakat fitrah yang direkomendasikan Nabi saw adalah menjelang shalat Id, tetapi mengeluarkannya sebelum itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan.

Terlebih jika disalurkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti LAZISNU. Pertimbangannya agar lembaga zakat juga memiliki kesempatan untuk menyalurkannya kepada para mustahiq. Kendati disalurkan langsung kepada mustahiq pun, mendahulukannya tetap dipandang lebih baik, sebab salah satu hikmah dan manfaat zakat fitrah sebagai makanan fakir miskin.

Jika disalurkan sebelum shalat Id, dikhawatirkan mereka tidak sempat mengolah atau membelanjakannya.

Di balik setiap perintah syara’ pasti ada hikmah dan manfaat yang Allah kehendaki, serta hikmah dan manfaat tersebut berpulang kepada hamba yang menunaikannya.

Demikian halny

Terlebih cakupan manfaat zakat tidak hanya untuk dimensi moral, spiritual, dan psikologis, tetapi untuk dimensi sosial.

Para ulama fikih telah merinci manfaat-manfaat tersebut. Secara spiritual, zakat bermanfaat untuk (1) menunaikan perintah Allah yang menjadi sebab kebahagiaan dunia dan akhirat, (2) menambah keimanan dan mendekatkan diri kepada Allah, (3) mengembangkan harta dan meraih keberkahannya, sebagaimana firman-Nya, “Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah,” sebagaimana dalam surat Al-Baqarah; (4) menghapus dosa dan kesalahan serta menyelamatkan diri dari siksa neraka, (5) khusus untuk zakat fitrah, bermanfaat sebagai pembersih orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, senda gurau, dan sebagainya.

Kemudian, secara moral dan psikologis, zakat bermanfaat untuk (1) mengikis sifat-sifat tercela, terutama pelit dan kikir dari diri penzakat, (2) melembutkan hati penzakat dan melahirkan sifat kasih sayang, (3) mendatangkan ketenangan jiwa dan melapangkan dada bagi penzakat, sebagaimana firman Allah, “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka,” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Lantas secara sosial, zakat bermanfaat (1) mengurangi beban hidup orang-orang kurang mampu, (2) memperbaiki dan menguatkan hubungan antara orang kaya dengan orang miskin, (3) menghapus sifat iri dan dendam pada hati orang miskin terhadap orang kaya, (4) memperkokoh persatuan umat Islam, menambah kemanfaatan harta di tengah masyarakat. (Lihat: Syekh Hisamuddin bin Musa, Yas’alunaka aniz-Zakah, [Palestina: Lajnah Zakatil Quds], 2007, jilid I, halaman 165).

Demikian waktu mengeluarkan zakat fitrah dan manfaat umum zakat. Semoga kita termasuk orang-orang yang berzakat dan berhasil menuai rido Allah swt. Wallau a’lam. (sumber NU Online)

Editor: Erna Djedi