Anggota Reskrim Polsek Tamban yang menerima laporan tersebut langsung melakukan olah TKP dan memeriksa seiumlah saksi, setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.
Ada pun barang bukti berupa satu lembar celana jeans merk Levis pendek warna biru yang ada noda darahnya dan sebilah pisau gagangnya terbuat dari kayu panjang sekitar 20 cm.
“Pelaku AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP, Ancamannya tujuh tahun penjara,” tutup Abdul Hadi. (ufx)
Editor: Erna Djedi