Biaya Sewa RTK di Tanah Laut 2021 Berpotensi Disalahgunakan, BPKP Sebut Pemerintah Daerah Belum Jalankan SPIP Terintegrasi

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Keberadaan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di Tanah Laut pada 2021 menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Provinsi Kalsel pada Laporan Keuangan Pemkab Tanah Laut tahun 2021. Kini hanya ada satu Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) saja lagi di Tanah Laut, yakni berlokasi di Kelurahan Sarang Halang, persisnya di seberang RSUD Boejasin, dengan status sewa.

    Biasa sewa tersebut berpotensi disalahgunakan.

    Sekretaris Inspektorat Tanah Laut, Fifiana Fitri Amalia ketika dicoba ditanya lebih lanjut atas temuan tersebut terkesan bungkam. Ketika dihubungi wartabanjar.com melalui telepon selulernya memilih tidak mengangkat, begitu juga melalui pesan whatsapp, pemilik nomor 085291910XXX itu juga tidak membalas, Jumat (14/4/2023).

    Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap menyampaikan, atas apa yang menjadi catatan dalam LHP BPK RI pada Laporan Keuangan Pemkab Tanah Laut 2021 itulah kenapa penting sekali setiap pemerintah daerah menjalankan governansi (governance), manajemen risiko (risk management), dan kepatuhan (compliance) atau disingkat GRC.

    “Setiap program yang bermanfaat untuk masyarakat, mesti dilihat risikonya, terutama risiko hukum. Selain itu, pemerintah harus mematuhi (comply) regulasi yang berlaku. Dengan demikian, governance pemerintah daerah akan terjaga,” katanya, Jumat (14/4/2023).

    Lanjutnya, kondisi ini juga menunjukkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi belum dijalankan oleh pemerintah daerah, yang di satu sisi penting menjaga setiap program berdampak bagi masyarakat, tetapi pemerintah daerah juga harus menjaga beroperasinya struktur dan proses manajemen risiko.

    Baca Juga :   Antusias Warga Desa Gunung Besar Sambut Paman Birin di Turdes Hari ke-3

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI