488 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker Gegara Masalah THR, Awas Ini Sanksi Terberat!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

Aturan tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan yang paling utama, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

Namun, hingga hari ini sudah menerima 657 aduan terkait THR. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, aduan tersebut berasal dari 488 perusahaan.

Rinciannya, 355 aduan terkait dengan THR yang tidak dibayar, 262 aduan terkait dengan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 40 aduan terkait keterlambatan pembayaran THR.

“Informasi sementara per 11.21 WIB jumlah aduan 657 aduan dari 488 perusahaan. Rinciannya THR tidak dibayar 355, THR tidak sesuai ketentuan 262, dan THR terlambat dibayar 40,” katanya kepada detikcom, Jumat (14/4/2023).

Namun, Anwar menyebut jumlah ini masih dipastikan oleh Kemnaker. Sebab batas akhir pembayaran THR adalah tanggal 15 April 2023.

“Jumlah ini masih harus kita pastikan sampai batas akhir pembayaran THR kira-kira tanggal 15 April, sehingga tanggal 16 April bisa diketahui berapa yang sesuai regulasi,” ujarnya.

Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 aduan. “Sebagai informasi, saat ini sudah ada 17 aduan yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 aduan,” terang Anwar.

Adapun pelaporan soal THR bisa dilakukan lewat dashboard di website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Pelaporan juga bisa dilakukan lewat call center 1500-630. Masyarakat juga bisa melapor melalui saluran WhatsApp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

Bagi yang mau melapor langsung, bisa langsung mendatangi Posko Tatap Muka di PTSA Kemnaker di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Kemenaker juga mengimbau pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Posko THR pusat. Beberapa Dinas Ketenagakerjaan di daerah pun sudah mulai membuka layanan posko THR, pelaporan permasalahan THR juga bisa dilakukan melalui posko di daerah.

Bagaimana kalau perusahaan tak bayar THR?

Karyawan bisa langsung melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui aplikasi SIAP KERJA. Caranya:

1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR :
3.1. Tekan Menu Konsultasi THR
3.2. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
3.3. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4
4. Pengaduan THR :
4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
4.2. Isikan formulir
4.3. Laporkan

Sanksi Bagi Perusahaan

Data yang masuk akan direkap dan akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker. Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan, yaitu:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor : didik tm