Wajibkah Orang Islam yang Meninggal Dunia di Bulan Puasa Membayar Zakat Fitrah? ini Penjelasannya

    Bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, maka gugurlah kewajiban membayar zakat fitrah bagi seseorang.

    Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

    “Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka jika demikian, wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari di waktu tersebut, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).

    Maka, bagi orang yang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, misalnya seperti orang yang meninggal di bulan Ramadhan, atau bayi yang lahir pada malam takbir (malam Idul Fitri) maka tidak wajib bagi mereka untuk berzakat fitrah.

    Penjelasan yang sama juga terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i berikut:

    “Syarat kedua adalah terbenamnya matahari di akhir hari dari Ramadhan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka wajib zakat fitrah atas dirinya. Baik ia meninggal setelah mampu untuk mengeluarkan zakat atau sebelum mampu. Berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari. Sedangkan orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) maka tidak wajib zakat bagi dirinya, berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari” ” (Dr. Musthafa Said al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 150).

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI