DPO Kasus Narkoba Sejak 2020 Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Kok Bisa?

    WARTABANJAR.COM – Nama Mukmin Muliyadi menjadi ramai dibicarakan warga Kota Tanjungbalai seusai dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai.

    Pelantikan yang dilakukan karena pergantian antar waktu (PAW) tersebut diwarnai dengan aksi demonstrasi gerakan masyarakat bersatu Kota Tanjungbalai yang memperlihatkan aksi pecahkan kepala dengan gelas.

    Hal itu dilakukan karena Mukmin diduga merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

    Anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatra Utara, yang baru saja dilantik, Mukmin Mulyadi, ternyata masuk DPO dalam dugaan kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.

    Hal ini dibenarkan oleh Direskrim Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi.

    Kombes Yemi mengungkapkan status DPO terhadap Mukmin Mulyadi telah melekat sejak Oktober 2020 lalu.

    “Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,” ujarnya pada Selasa (11/4/2023).

    Kombes Yemi juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Mukmin Mulyadi.

    Adapun surat panggilan tersebut meminta agar Mukmin Mulyadi dapat diperiksa pada Kamis (13/4/2023) mendatang.

    “Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan,” tutur Yemi.

    Sementara berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.

    Pada dakwaan terhadap Ahmad, tertulis bahwa Mukmin Mulyadi terhubung dengan Robi terkait transaksi narkotika.

    Awalnya, terdakwa mengungkapkan ada dua pembeli yang merupakan polisi tengah menyamar bernama Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik ingin membeli ekstasi sejumlah 2.000 butir kepada Robi pada 15 Oktober 2020 lalu.

    Transaksi pun terjadi antara pembeli dan Robi melalui sambungan telepon.

    “Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dedi Candra Damanik, lalu saksi Dedi Candra Damanik mengatakan ada barangnya hari ini mau ngambil seribu butir.”

    “Lalu terdakwa jawab ‘kalau hari ini tidak ada lah, Bang, tunggu saya tanyakan dulu sama kawan saya’,” demikian tertulis dalam surat dakwaan.

    Kemudian, saksi Dedi Candra pun menyerahkan handphone yang masih terhubung ke Robi kepada Ahmad Firlana.

    Selanjutnya, Ahmad justru meminta agar disediakan 2.000 butir ekstasi dan akan dibayar secara cash.

    Lalu, Robi pun menyanggupinya, meminta Dedi Candra dan Ahmad agar menghubunginya keesokan harinya.

    Pada hari yang sama, Robi pun langsung menghubungi Mukmin Mulyadi terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi tersebut.

    “Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar pencarian orang) dan berkata ‘bang ada obat abang’, dan Mukmin Mulyadi jawab ‘berapa banyak’, lalu terdakwa jawab ‘dua ribu (butir ekstasi), kes uangnya.”

    “Dan Mukmin Mulyadi berkata ‘datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita’,” demikian tertulis dalam dakwaan.

    Selanjutnya, masih di hari yang sama pukul 21.00 WIB, Robi dan Mukmin Mulyadi bertemu di gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai.

    Pada saat itulah, Mukmin menghubungi rekannya yang bernama Simatupang alias Gimin terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Pesan Kapolri di Rakor Persiapan Libur Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI