Sementara itu, keadaan yang meringankan Anak AG mantan pacar Mario Dandy masih berusia 15 tahun, sehingga diharapkan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Anak AG menyesali perbuatannya.
Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ujar dia. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







