Berdasarkan analisis SWOT, penyelenggaraan pemerintahan dalam rangkaian pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 diprioritaskan untuk pemantapan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi serta penguatan kehidupan sosial masyarakat.
Penyajian LKPJ ini, lanjut Wabup, disampaikan melalui penjabaran progres penyelenggaraan 6 urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, 18 urusan pemerintahan bukan wajib pelayanan dasar, 6 urusan pilihan, 5 urusan pemerintahan fungsi penunjang dan 1 urusan pemerintahan umum disertai dengan indikator di tiap urusan sebagai keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
“Hal-hal pokok dalam penyelenggaraan program kegiatan Tahun 2022 mengacu pada program prioritas daerah diantaranya di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik,” imbuh Wabup Banjar.
Dalam paripurna ini Habib Idrus juga menuturkan penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Agenda lainnya pada rapat paripurna tersebut juga membahas tentang penyampaian laporan pokok-pokok pikiran, laporan Pansus Pesantren dan Keagamaan Islam, permintaan persetujuan aspirasi LSM untuk pembentukan Pansus PT Baramarta dan Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







