“Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan tersangka petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pada satu buah kantong plastik warna hitam yang di bungkus dengan menggunakan 2 lembar tisu dan dilapisi satu lembar kertas stiker warna merah di dalam tas selempang warna coklat, berikut satu unit handphone warna biru,” beber Rahail
Akibat perbuatannya tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.(ufx)
Editor Restu







