Tim gabungan Polres Tapin dan Polsek kemudian bergerak ke Desa Bataratat, Kecamatan Lokpaikat.
Di sini petugas berhasil mengamankan pria bersama satu karton (dus) alkohol.
Razia berlanjut dengan menyisir kawasan Jalan Anim Sahibar, Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara.
Di Jalan Anim Sahibar petugas mengamankan seorang wanita yang menjual alkohol.
Wanita ini diamankan bersama barang bukti 10 botol alkohol.
“Biasanya alkohol 95% ini dikonsumsi oknum masyarakat untuk mabuk mabukan yang menjadikan kerawanan penganiayaan, laka lantas serta pembunuhan di Kabupaten Tapin,” tulis Humas Polres Tapin. (edj)
Editor: Erna Djedi







