WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bantuan kepada partai politik yang bersumber dana APBD tahun anggaran 2022 di kabupaten/ kota di Kalimantan Selatan hampir tidak ada temuan.
“Temuannya minor, hanya administrasi saja yang mayor,” ungkap Kepala Subauditorat Kalsel 1, BPK RI Kalsel, John Ferdinand Rotinsulu usai menyerahkan LHP bantuan partai politik di kantor BPK Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Selasa (4/3/2023).
Lebih lanjut Jhon menyampaikan, pihaknya bersyukur semua partai politik yang menerima bantuan keuangan APBD sudah melaksanakan tanggungjawabnya, memberikan laporan sesuai waktu yang ditetapkan.
“Pagi ini ada tujuh kabupaten/ kota dan provinsi yang bisa tepat waktu dan siang ada lagi yang menyelesaikan, sehingga semua sudah selesai tepat waktu,” imbuhnya.
Baca Juga : Polda Kalsel dan Polres Banjar Investigasi Pembunuhan Sadis di Pengaron, Telisik Aktor Intelektual
Adapun partai politik yang mendapatkan bantuan dana APBD adalah partai politik yang memperoleh kursi di masing-masing DPRD kabupaten/ Kota dan juga provinsi. Besaran nilainya bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya pun berharap pada tahun mendatang partai politik taat kepada peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban. (has)
Editor : Hasby