Kuat Menahan Lapar dan Haus, Tapi Mengisap Vape, Apakah Batal Puasanya?

    WARTABANJAR.COM – Puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam, bersama dengan syahadat, salat, zakat, dan naik haji bagi yang mampu.

    Meskipun banyak yang cenderung mengasosiasikan puasa Ramadan dengan menghindari makanan dan minuman, ada beberapa kebiasaan gaya hidup yang harus dihindari oleh umat Islam selama jam puasa agar ibadah berjalan dengan benar. Salah satunya adalah vape atau mengisap rokok elektrik.

    Seperti diketahui, tidak sedikit masyarakat Indonesia merokok setiap harinya, termasuk dengan vape atau rokok elektronik yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok.

    Sama seperti makan dan minum, merokok elektronik atau vaping tidak diperbolehkan saat berpuasa, dilansir dari Independent, Selasa (28/3/2023).

    Jika seseorang merokok atau vape saat sedang menjalankan puasa, maka puasanya akan langsung batal.

    Merokok membatalkan puasa karena asapnya mengandung partikel yang dapat mencapai perut.

    Mayoritas ulama juga mengatakan bahwa merokok secara umum dipandang sebagai sesuatu yang haram (dilarang) dalam Islam karena efeknya yang berbahaya bagi tubuh.

    Hal itu juga berlaku untuk vaping dengan rokok elektrik karena menghirup bahan kimia berbahaya.

    “Tidak diperbolehkan menggunakan rokok elektronik karena sifatnya yang berbahaya, dan selain itu mereka juga berbuka karena menelan nikotin serta cara menelannya, identik dengan hukum yang berlaku untuk rokok biasa,” kata Al-Magrib Institute.

    Menurut Islamqa.info, vape yang tidak mengandung zat berbahaya dan hanya terbuat dari penyedap alami tidak dianggap haram. Namun, tetap tidak bisa digunakan pada jam puasa karena dianggap sebagai aktivitas konsumsi.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Pernyataan Lengkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Usai Dipecat DKPP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI