JPU Sebut Teddy Minahasa Terbukti Melakukan Jual Beli Atau Peredaran Narkoba

    Kemudian 1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisikan:1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram, 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram. Sudah sebagian sudah dilakukan pemusnahan dan sebagiannya digunakan untuk bukti dalam persidangan.

    “Sedangkan untuk barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Hwawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan imei 8623930449810894 dan 862393049856475 akan dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Tim Penuntut Umum.

    Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwa ada beberapa barang bukti yang akan dikembalikan kepada terdakwa yaitu diantaranya 1 (satu) unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi Arif Hadi Prabowo dan 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvone selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022 dikembalikan kepada terdakwa.

    Dan beberapa barang bukti seperti 1 (satu) lembar printout berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube tvOneNews yang diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali shabu Telusur tvOne serta 1 (satu) dokumen berisikan 1 (Satu) surat perintah, 7 (tujuh) surat ketetapan status barang sitaan dan 2 (dua) berita acara pemusnahan barang bukti akan tetap terlampir dalam berkas perkara.

    Baca Juga :   Pesan Kapolri di Rakor Persiapan Libur Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI