Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atau pidana mati atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

    Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

    Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

    Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa bersalah atas kasus Narkoba yang menjeratnya.

    “Menyatakan Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Atas dasar itu kami meyakini Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas pelanggaran tersebut, kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana Mati dengan perintah tetap ditahan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023).

    Jaksa menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

    “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” urai Jaksa.

    Baca Juga :   Jajak Pendapat Pemilihan Presiden AS, Harris Kian Signifikan Tinggalkan Trump

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI