WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang juga anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan yang dilakukan KPK ini, setelah Bupati Kapuas dan istri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya sudah tiba di KPK untuk diperiksa dalam kasus suap pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kapuas.
“Hari ini keduanya (Bupati Kapuas dan Istrinya) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan ini merupakan pemanggilan kedua dan saat ini masih menjalani riksa oleh tim penyidik KPK di lantai 2,” kata Ali saat ditemui di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Ali mengungkapkan, selain melakukan pemeriksaan kedua tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Tidak hanya kantor Bupati, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor-kantor dinas Kabupaten Kapuas.
Ali mengatakan, bakal menyampaikan perkembangan terbaru jika sudah ada hasil yang diperoleh dari proses penggeledahan.
“Perkembangan akan disampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat dalam dugaan kasus suap.
Selain kasus suap, keduanya disebut dengan sengaja meminta, menerima, dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.
Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali menjelaskan.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Setelah Pemanggilan Kedua, Bupati Kapuas dan Istrinya Diperiksa KPK, Tega Potong Gaji ASN
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com