MAKI Wanti-wanti KPK Soal Kasus Rafael Alun Trisambodo

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI)
    mewanti-wanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo.

    MAKI memberikan batas waktu KPK menaikkan status penyidikan dugaan kasus Rafael Alun dua bulan.

    “Jika tidak, MAKI akan menggugat KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

    Dia meyakini KPK bakal secepatnya menentukan status hukum eks Kabag Umum Kantor Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan korupsi. MAKI termasuk yakin KPK akan meningkatkan dugaan kasus Rafael Alun dengan status penyidikan.

    “Yakin KPK berani tentukan nasib RAT dengan segera yang tentunya juga aku yakin akan segera naik penyidikan,”

    “Juga aku beri deadline jangka waktu 2 bulan ke depan, jika belum naik penyidikan, maka KPK akan aku gugat praperadilan,” imbuhnya.

    Rafael Alun Trisambodo diketahui telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi. KPK kini terus mendalami dugaan pidana korupsi yang dilakukan Rafael.

    “Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana korupsi dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/3).

    Rafael Alun diperiksa pada Jumat (24/3). Istri dan anaknya pun turut diperiksa oleh tim penyelidik KPK. Ali mengaku materi pemeriksaan kepada Rafael dalam tahap penyelidik belum bisa dibeberkan.

    Namun ia memastikan pihaknya akan mempercepat penanganan perkara kasus tersebut hingga menentukan adanya pihak yang bisa ditetapkan sebagai tersangka.

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan 67% Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Kategori Tinggi, Bencana Hidrometeorologi dan La Nina Lemah Hingga April 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI