WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Sepanjang bulan puasa Ramadan 1444 Hijriah ini, masyarakat baik pedagang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dilarangan menimbun kebutuhan pokok atau sembako.
Selaian Pemkab HSS mengeluarkan larangan menyalakan petasan terkait keamanan dan ketertiban selama Ramadan 2023.
Pemkab HSS menerbitkan imbauan tersebut bersama Polres, Kodim 1003, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) HSS.
Kepala Dinas Kominfo HSS, Rahmawaty di Kandangan, Kamis, mengatakan imbauan ini bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum pelaksanaan bulan suci dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Ahli Waris Penyuluh Agama Non PNS di Kandangan Terima Santunan, Lazis Assalam Fil Alamin Jaminkan BPJS Ketenagakerjaan
“Marilah kita manfaatkan momentum bulan suci yang penuh ampunan, rahmat dan magfirah untuk berusaha memahami tuntunan dan mengambil berbagai hikmah dalam menjalankan ibadah puasa,” kata Rahmawaty.
Rahmawaty menjelaskan isi imbauan berisi tentang penetapan awal puasa sesuai keputusan Pemerintah RI, dan apabila ada perbedaan agar bisa dihormati sebagai sebuah rahmat.
Rahmawaty juga meminta masyarakat senantiasa melaksanakan ibadah wajib dan memperbanyak ibadah sunat, menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS.
Selain itu, pengusaha tempat hiburan, makanan dan minuman agar tidak menggelar dagangan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketentuan dan larangan pada Bulan Ramadhan. “Para Pedagang sembako juga kita imbau untuk tidak melakukan penimbunan dan tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran,” ujar Rahmawaty.
Untuk keseragaman waktu imsak dan berbuka puasa, kepada pengelola masjid dan langgar agar mengikuti jadwal imsakiyah Ramadhan yang ditetapkan Kantor Kemenag HSS.
Bisa dilakukan melalui siaran radio dakwah Masjid Agung Takwa Kandangan, dan radio lokal yang direkomendasikan Pemkab HSS.
“Dilarang menyalakan petasan, meriam bambu serta kembang api selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, serta bagi yang tidak melakukan ibadah puasa agar menghormati orang yang berpuasa,” tutur Rahmawaty.
Bagi ASN, TNI dan Polri agar melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku dengan ikhlas, disiplin, tanggung jawab dan tetap melaksanakan pelayanan yang terbaik.
BACA JUGA: FAKTA Penganiayaan di Kandangan HSS, Melihat Ibu Dilukai, Sang Anak Bergumul dengan Pelaku
Untuk menambah khusyu dan tidak mengganggu ibadah pada Bulan Ramadhan, diminta untuk tidak melakukan acara “bagarakan sahur”, baik yang menggunakan alat musik maupun bunyi-bunyian sebelum pukul 03.00 WITA.
Kemudian, pengelola masjid dan mushola memasang lampu hias atau penerangan yang cukup agar menambah semarak dan keindahan tempat ibadah, serta melakukan aksi kebersihan untuk kenyamanan beribadah.
“Pandemi COVID-19 memang telah menurun, namun masyarakat kita imbau juga tetap waspada dan menjaga kesehatan serta kebersihan,” ungkap Rahmawaty.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM
Catat! Ini Larangan di HSS Selama Puasa, Jangan Timbun Sembako, Nyalakan Petasan dan Bagarakan Sahur
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com