Camat Banjarmasin Barat, Ibnu Sabil, juga sudah mengaku sudah menerima usulan itu, walaupun masih terkendala soal hak waris tanah kepemilikan.
Selain itu pihaknya juga sudah melakukan perbaikan sementara untuk rumah tidak layak huni agar bisa di tinggali.
Proses perbaikan sementara ini dilakukan secara Gotong Royong dengan melibatkan Karang Taruna Kota Banjarmasin, Pekerja Sosial Masyarakat (psm) Kota Banjarmasin, Kaki Kota Banjarmasin, Relawan Damkar (Redkar) Kota Banjarmasin, Relawan Damkar Banjarmasin Barat (Redbar) dan warga sekitar.(ufx)
Editor Restu
