Pulang Pukul 16.00, ASN di Banjarmasin Harus Penuhi Efektif 32,5 Jam per Minggu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin bakal pulang lebih cepat.

    Dalam SE tersebut diterangkan terkait jam kerja di setiap instansi Pemerintah sesuai dengan zona waktu masing-masing, ASN Pemko Banjarmasin dituntut agar memenuhi waktu efektif bagi instansi yakni 32,5 jam per minggu.

    Pemko Banjarmasin menyikapi SE dengan Surat Keputusan (SK), yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan 2023.

    “Ada dua pilihan. Namun yang jelas harus memenuhi jam kerja dalam seminggu,” ucap Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Kamis (23/3/2023).

    Ikhsan menjelaskan, berdasarkan SK tersebut jam kerja ASN dari hari Senin hingga Kamis yakni mulai pukul 08.00 – 16.000.

    Sedangkan hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 – 10.30.

    “Pulang lebih cepat satu jam dari hari biasa di luar bulan ramadan,” jelasnya.

    Dari sisi pekerjaan, Ia menekankan tidak ada yang perbedaan yang signifikan.

    Hanya saja, senam rutin setiap Jumat pagi ditiadakan sementara waktu.

    “Tidak ada yang berbeda, semua sama saja. Baik sisi aktivitas dan yang lainnya. Cuma hari Jumat tidak ada senam itu saja,” tuturnya.

    Ia pun lantas meminta, agar puasa tidak dijadikan alasan menghalang-halangi aktivitas sehari-hari sebagai abdi negara.

    “Harusnya kalau berpuasa bisa berkinerja lebih baik lagi. Karena bisa lebih fokus untuk berpikir,” pungkasnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Ada Pemandaman Listrik di Kota Banjarmasin Sabtu Ini, Cek Ini Lokasinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI