Siswa SMP di Tabalong Diduga Jadi Korban Seks Menyimpang Seorang Pria

“Bapaknya menanyakan dan korban mengakui bahwa pada malam itu pelaku ada datang ke rumahnya dan mengajak berhubungan sesama jenis,” lanjut Iptu Sutargo.

Korban juga mengaku diberi uang Rp10.

Mengetahui itu, ayah sambung korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Menurut informasi warga dan anak-anak sekitar desa saya bahwa perbuatan pelaku selama ini cukup meresahkan karena sering mengajak anak laki-laki di desa untuk mau berhubungan sesama jenis dengannya dan di iming-imingi uang bila mau melakukannya dan saat ini Polisi terus menyelidiki apakah ada lagi korban lain,” imbuhnya.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau setiap orang dilarang atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan atau Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 dan atau pasal 292 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 2 lembar baju berwarna merah, 2 lembar celana pendek berwarna abu bercorak kotak – kotak, 1 lembar dalaman pria warna biru, 1 unit sepeda motor metik warna hitam, 1 unit handphone warna putih dan 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum dari dokter spesialis bedah dalam,” pungkas Sutargo. (edj)

Editor: Erna Djedi