Pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau setiap orang dilarang atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan atau Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 dan atau pasal 292 KUHP.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 2 lembar baju berwarna merah, 2 lembar celana pendek berwarna abu bercorak kotak – kotak, 1 lembar dalaman pria warna biru, 1 unit sepeda motor metik warna hitam, 1 unit handphone warna putih dan 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum dari dokter spesialis bedah dalam,” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi