Kajati DKI ‘Tertampar’, Kejagung: “Kasus Mario Dandy Tak Layak RJ!”

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pernyataan kontroversial Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, yang menawarkan damai melalui restorative justice (RJ) kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina dengan tersangka Mario Dandy Satriyo Cs, langsung dimentahkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkkum), Dr Ketut Sumedana, Kejagung menegaskan tidak ada RJ bagi Mario Dandy dkk yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban Crystalino David Ozora Latumahina.

    “Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,” tegasnya.

    Hal ini, jelas dia, dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

    “Serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” tambah Kapus Penkum.

    Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), jelas dia, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

    Meski demikian, tandasnya, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

    Baca Juga :   Usulan Mengejutkan! Perguruan Tinggi Diberi Kesempatan Kelola Tambang, Begini Reaksi Dewan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI