Satpol PP Kota Banjarbaru Bidik Warung Sakadup Selama Ramadhan

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru, tempat berjualan makanan dan minuman dilarang beroperasi pada siang hari, terutama untuk makan di tempat pada bulan suci Ramadhan.

Tahun ini, peraturan yang dikenal juga dengan Perda Ramadhan ini, kembali diterapkan di Kota Banjarbaru.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, yang bertugas mengawal dan menegakkan Perda, juga akan kembali mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi, melalui Kasi Opsdal Yanto Hidayat menegaskan, warung sakadup akan menjadi salah satu sasaran penegakan Perda Ramadhan.

“Tetap akan kita awasi, nanti ditingkatkan patroli di beberapa kawasan yang merupakan lokasi rawan keberadaan warung sakadup,” ujarnya.

Menurut dia, beberapa titik lokasi tempat warung sakadup sudah terdeteksi, sehingga mudah melakukan penyisiran di lakukan tersebut.

“Target sudah ada, tinggal petugas patroli nanti akan diarahkan ke lokasi-lokasi tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Yanto, terhadap pedagang yang bandel nantinya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dalam Perda.

“Tentunya melalui tahapan, pertama tindakan persuasif dulu seperti teguran. Jika masih bandel akan kita ajukan ke sidang tipiring,” tegasnya.

Ditegaskan Yanto lagi, tidak hanya terhadap pedagang, kepada pembeli pun nantinya akan diberikan teguran apabila tertangkap basah melakukan aktivitas makan dan minum di warung sakadup. (edj)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Aksi Curas di Haruyan HST, Pelaku yang Bawa 2 Parang, Pisau & Cutter Tersungkur Diamankan Warga

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca