Vonis bebas ini mematahkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Eks Kasat Samapta Polres Malang dengan tuntutan selama 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” tegas Abu Achmad Sidiq Amsya, Ketua Majelis Hakim. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







