Marah Dipecat, Pria Ini Lancarkan Ancaman Mau Membunuh Karyawan Perusahaan di Tapin

WARTABANJAR.COM, RANTAU – Marah karena merasa diberhentikan sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, seorang mantan karyawan di Kabupaten Tapin, Kalsel berinisial AL (50) melakukan tindakan melanggar hukum.

AL mengancam ingin membunuh seseorang di perusahaan tersebut melalui pesan Whatsapp.

Pesan WA bernada ancaman tersebut menjadi modal korban untuk melaporkan AL ke polisi dan akhirnya diamankan jajaran Satreskrim Polres Tapin, Senin (13/3/2023) lalu.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, kejadian berawal dari ulah AL yang diduga melakukan mark up terkait pengelolaan BBM dan mencuri laptop di perusahaan tempat ia bekerja.

Atas dasar itu, ia diberhentikan sepihak oleh perusahaan karena dianggap merugikan.

“Setelah dipecat, tersangka mencurigai salah seorang karyawan lain berinisial RP yang diduga melaporkan dirinya hingga diberhentikan perusahaan bekerja,” ujar Kapolres, Rabu (15/3/2023).

Tak hanya meluapkan emosi dengan mengirimkan pesan ancaman, AL juga mencari R dengan cara mendatangi mes perusahaan di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Beruntung saat itu, R tidak ada di tempat, sehingga AL yang tercatat sebagai warga Atu-atu Kabupaten Tanah Laut ini hanya mengamuk dengan sepotong besi gagang dongkrak.

Dari amukan AL yang membabi buta ini, pintu mes perusahaan pun mengalami kerusakan.

Saat diinterogasi, ayah dua anak ini mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

“Saya khilaf, karena emosi setelah diberhentikan sepihak oleh perusahaan,” terang bapak dua anak ini saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Tapin.

AL sendiri dijerat setidaknya tiga pasal sekaligus, yakni UU ITE atas transaksi elekronik bermuatan ancaman dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Kemudian pasal 335 ayat 1 KUHPIDANA tentang pengancaman dengan ancaman 1 tahun penjara dan pasal 406 KUHPIDANA tentang pengrusakan dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor : DTM